Salam untuk para pembaca , pada kesempatan hari ini saya ingin membagikan sedikit pengalaman saya ketika saya menjadi Account Officer.

Fasilitas kredit Modal Kerja

Mengajukan fasilitas kredit modal kerja tentunya sebuah keputusan yang diambil dengan penuh pertimbangan , terlebih jika yang menjadi syarat utama dari prinsip 5C adalah “jaminan”.

Secara umum setiap entitas yang memberikan fasilitas kredit baik itu Perbankan, atau lembaga keuangan koprasi , memiliki beberapa persyaratan saat seseorang mengajukan fasilitas kredit. Beberapa diantaranya yang menjadi persyaratan umum dalam mengajukan fasilitas kredit adalah sebagai berikut :

  • Usia calon nasabah harus sudah dianggap dewasa secara hukum atau sudah menikah.
  • Memliki usaha atau pekerjaan tetap .
  • Menyerahkan buku tabungan atau rekening koran berjalan untuk dijadikan acuan dalam menilai rasio kredit.
  • Jamiman Asset berupa surat kendaraan bermotor, tanah dan bangunan, surat berharga. (Tergantung jenis produk kredit).

Berikut adalah beberapa persyaratan umum yang biasanya harus dipenuhi saat seseorang mengajukan fasilitas kredit. Menarik untuk dibahas adalah ; kenapa perlu ada persyaratan yang cukup panjang sebelum mengajukan kredit ? Jawaban nya adalah ,untuk memperkecil terjadinya risiko kredit macet.

Asuransi yang Melekat Pada Fasilitas Kredit Modal Kerja

Pada saat seseorang mengajukan fasilitas kredit modal kerja maka pihak entitas akan mengasuransikan asset kita yang menjadi jaminan. Hal ini masuk kedalam management risiko dari sebuah entitas baik perbankan maupun lembaga keuangan, agar jika terjadi risiko terhadap asset yang menjadi jaminan maka risiko dapat diminimalisir.

Jika pihak entitas sebagai pemberi fasilitas kredit melakukan management risiko dengan memberi syarat untuk membeli asuransi terhadap asset yang menjadi jaminan, apakah sebagai penerima fasilitas perlu melakukan management risiko dengan membeli asuransi ?

Pentingnya Membeli Asuransi Jiwa Bagi Pengguna Fasilitas Kredit Modal Kerja

  • Asset yang menjadi jaminan bukan lagi milik kita.

Pada saat kita menandatangani akad kredit, maka seketika itu kita secara sadar melepas hak kita atas asset yang menjadi jaminan tersebut , dan memberikan hak atas asset tersebut kepada pihak entitas baik bank ataupun lembaga keuangan. Hal ini lah yang menjadi dasar pihak entitas baik bank atau lembaga keuangan dapat melakukan pengajuan sita atas asset yang menjadi janinan kepada Pengadilan jika terjadi kredit macet.

  • Warisan bukan hanya harta tapi juga hutang

Pada saat kita melakukan akad kredit, sebagai nasabah tidak dapat menandatangi akta seorang diri, jika sudah menikah maka pasangan harus ikut menandatangani akta kredit tersebut, jika belum menikah namun dianggap sudah dewasa secara hukum maka orang tua ikut menandatangi akta kredit. Hal ini bukan dilakukan dengan iseng – iseng , namun dengan tujuan agar pihak keluarga atau pasangan mengetahui dan menyetujui tentang : asset atas nama yang dijaminkan sudah berpindah kepemikikan kepada entitas bank atau lembaga keuangan selama fasilitas belum dilunasi. Yang ke dua adalah agar pihak keluarga terdekat mengetahui dan menyetujui sebagai saksi bahwa nasabah yang bersangkutan secara pribadi memiliki kewajiban hutang kepada pihak entitas atas jangka waktu tertentu dengan menjaminkan asset.

Karena asset yang kita jaminkan bukan lagi milik kita selama hutang berjalan, dan juga diketahui dan disertai tandatangan orang terdekat , maka jika terjadi risiko tutup usia kepada nasabah yang mengajukan kredit, sudah pasti hutang akan berpindah juga tanggung jawabnya kepada orang terdekat yang ikut menandatangani perjanjian kredit. Terkecuali jika disertakan asuransi jiwa yang mengcover plafon kreditnya, maka kredit tersebut akan segera dilunasi oleh uang pertanggungan yang diperoleh.

Apakah Perlu Membeli Asuransi Jiwa?

Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa ada baiknya untuk pengguna fasilitas kredit, melengkapi diri dengan perlindungan asuransi jiwa. Tujuan nya bukan lain untuk melindungi keluarga kita sendiri, karena risiko tutup usia dapat terjadi kapan saja.

Untuk para pembaca yang ingin berinteraksi langsung menggunakan layanan whatsapp, untuk melakukan review polis atau tanya jawab mengenai produk Asuransi , investasi dan produk layanan perbankan silahkan pilih tombol “hubungi saya” di Home

Salam , The Advisors – Elvan Okypratama Suherman

Leave a comment